
EMSAUNEWS.CO.ID, BREBES - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala desa (Kades) Plompong kecamatan Sirampog kabupaten Brebes Suyanto melalui Sekdes Darto diruang kerjanya Selasa (21/2/2023)
Darto mengatakan Pemdes Plompong ditahun 2023 ni akan melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan kesempat besar bagi warganya untuk bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah yang dimiliki sebagai wujud kekuatan hukum kepemilikannya sehingga dikemudian tidak terjadi sengketa sesama ahli waris katanya
Darto berharap dengan adanya program PTSL agar warga mulai saat ini untuk bisa mendafarkan tanah miliknya di kantor desa pasalnya dari jumlah tanah/bidang di desa Plompong sesuai dengan SPPT adalah 4600 namun yang baru memiliki sertifikat hanya 106 saja
Lanjut Darto pihak Pemdes sangat mendukung adanya program PTSL 2023 dan langsung telah disosialisasikan kepada warganya. Mereka sangat antusias ingin memiliki surat penting itu bahkan mereka ikut membantu Pemdes dalam tahap awal melakukan pematokan tanah/bidang di milik mereka sehingga akan mempercepat proses pembuatan sertifikat di BPN Brebes
"Sampai saat ini sudah mencapai 1000 bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran/pematokan dan kegiatan pematokan tersebut akan berakhir Bulan Mei 2023 mendatang
"Pemdes dalam penanganan PTSL maksimal pada tahun 2024 mendatang seluruhnya bisa rampung dan sukses," pungkasnya .(imam)