
EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG - Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pemalang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang pada Rabu, 4 Januari 2023.
Dalam aksi itu, mereka meminta pemerintah segera memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) dan menutup semua tempat prostitusi yang masih marak di Pemalang.
Menurut Koordinator lapangan, Konita Hilmia Putri, kinerja Satpol PP Pemalang tak serius dalam menangani permasalahan prostitusi dan peredaran minuman keras (miras). Dalam hal ini, ia menyoroti lemahnya fungsi Satpol PP Pemalang dalam penegakkan peraturan daerah (Perda).
Mereka juga mempertanyakan 2 Perda Pemalang yang tidak dilaksanakan secara maksimal. Pertama Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran. Dan berikutnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan serta Pengendalian Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol.
“Karena itu, kami (HMI) mendesak agar ada tindakan tegas yang menimbulkan efek jera kepada para pelaku prostitusi dan penjual minuman keras,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan masa, Kasatpol PP Pemalang, Raharjo menyebut sedikit demi sedikit dirinya sudah ada upaya-upaya yang dilakukan untuk penanggulangan, seperti oprasi pekat (penyakit masyarakat).
“Penertiban di tempat prostitusi dikit-dikit kami lakukan, dan yang terjaring kita kenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring)," ujarnya.
Raharjo membeberkan, dari hasil catatan, dalam upaya oprasi pekat ada 60 PSK yang terjaring, mereka (PSK) pernah dikenai Tipiring.
"Catatan kami, dari 2020-2022 ada 60 PSK yang pernah dikenai tipiring. Tidak itu ada uang denda sebagai gantin," bebernya.*
Penulis: Sasongko