Scroll ke Atas
Berita Utama

Sekda Kubu Raya Diminta Segera Selesaikan Perkara Kades Kuala Dua dan Sekdes serta Kadus Yang Diberhentikan

192
×

Sekda Kubu Raya Diminta Segera Selesaikan Perkara Kades Kuala Dua dan Sekdes serta Kadus Yang Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Kades Kuala Dua Dinilai Tidak Patuh Terhadap Hukum

Ketua Forum Penyelamat Desa Kuala Dua menyerahkan surat ke Ruang Sekda dan diterima oleh Staf Sekda dengan menandatangi penyerahan

EMSATUNEWS.CO.ID, –KUBU RAYA – Forum Penyelamat Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya beserta Ex Sekretaris Desa (Sekdes) dan empat Kepala Dusun (Kadus) mendatangi Kantor Bupati Kubu Raya untuk menyerahkan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kubu Raya, Kamis (1/12/22) sekira pukul 10.10 WIBA.
Ketua Forum Penyelamat Desa Kuala Dua, Herri J.AR membenarkan hal tersebut.
“Iya, kemarin hari Senin tanggal 1 Desember 2022, saya beserta Sekdes dan empat Kadus Kuala Dua yang diberhentikan sepihak oleh Kades Kuala Dua, Abas menyuratai Sekda Kubu Raya tetang tindaklanjut hasil penetapan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dan surat kesepakatan berita acara yang ditandatangani Kades Kuala Dua, Abas siap untuk mematuhi melaksanakan hasil putusan PTUN yang mempunyai kekuatan hukum tetap, “kata Herri ketika dikofirmasi awak media usai menyerahan surat kepada Sekda di Kantor Bupati Kubu Raya.
Herri menegaskan, Kades Kuala Dua, Abas harus taat terhadap hukum. Putusan Inkrach PTUN harus dilaksanakan. Kades, Abas harus melaksanakan untuk merehabilitasi hak Ex Sekdes dan Empat Kadus tersebut.
Ketua Forum Penyelamat Desa beserta Ex Sekdes dan Empat Kadus Kuala Dua yang Diberhentikan Sepihak oleh Kades Kuala Dua menyerahkan surat ke Sekda KububRaya.

“Kades Abas, harus bayar hak-hak Ex Sekdes dan Kadus Kuala Dua yang diberhentikannya. Rehabilitasi hak itu berdasarkan perintah putusan hukum PTUN. Kades, Abas juga harus patuh terhadap surat yang dikeluarkan Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam nomor 140/1157/DPMD-C yakni Kades Kuala Dua telah mendatangani berita acara dan menyatakan siap untuk melaksanakan putusan PTUN yang sampai dengan saat ini belum dilaksanakan, “jelas Herri.
Oleh sebab itu, Herri menilai Kades Kuala Dua, Abas memandang sebelah mata dengan tidak mengindahkan surat atasanya yakni Sekda Kubu Raya serta tidak taat terhadap hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini.
“Pertanyaan kita, apakah Kades Kuala Dua, Abas kebal hukum. Karena, selama 2 tahun lebih ini, tidak ada itikad baik dari Kades untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (Ingkrah), “jelas Herri 
Herri berharap, kepada Sekda Kubu Raya, untuk segera menyikapi surat kami masukan pada tangal 1 Desember 2022. Tidak hanya itu, Herri mengharapkan kepada Sekda untuk memanggil Kades Kuala Dua, Abas agar secepatnya untuk menyelesaikan perkara ini.
“Demi marwah nama baik desa Kuala Dua, kita mengharapkan keadilan agar sekda segera menindaklanjuti dan memproses srat yang kami ajukan kepada Sekda. Jika tidak ada kejelasan, kami akan lanjutkan kearah hukum pidana,” harap Herri 
Hingga berita ini diterbitkan, ketika awak media mencoba lakukan konfirmasi kepada Sekda Kubu Raya, Sekda tidak berada di tempat ada kegiatan diluar.
Adapun nama-nama Kepala Dusun dan Sekdes yang menang pada perkara ini adalah. 
1. Dusun Keramat’ 2, ABDULRANI. 2. Dusun Karya Baru 1, IBRAHIM. 3. Dusun Karya 2, PATMAWATI MARHABAN dan 4. Dusun Keramat 1, LAILA H MANSYUR
Sektaris Desa Kuala dua.YANTO HASANAH.(*)
Penulis: Welly Harpendi Emsatunews.
Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Komunitas Ndas Mumet Gelar Khitanan Massal dan Berikan Santunan Bagi Warga Tak Mampu