Scroll ke Atas
Berita Utama

Penentuan Dapil di Kabupaten Brebes Untuk Pemilu Serentak 2024 Tidak Berubah Tetap Terdiri 6 Dapil

44
×

Penentuan Dapil di Kabupaten Brebes Untuk Pemilu Serentak 2024 Tidak Berubah Tetap Terdiri 6 Dapil

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes masih mempertahankan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu serentak 2024 tetap alias ajeg sebanyak 6 dapil dengan alasan sudah sesuai dengan 7 prinsip penyusunan Dapil. Para perwakilan Partai Politik juga mencapai kesepakatan dengan penataan Dapil di Kabupaten Brebes tetap sebanyak 6 Dapil. 
Ketua KPU Brebes  Muamar Riza Pahlevi mengatakan penataan Dapil tahun ini tetap seperti pada Pemilu 2019, dan sepakat di Kabupaten Brebes pada Pemilu Serentak 2024 dibagi menjadi 6 Dapil sesuai dengan 7 prinsip penyusunan Dapil diantaranya 
 kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sitem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.ujar Reza diruang kerjanya Jumat (16/12/2022)
Lanjut Riza, berdasarkan Keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022 disebutkan bahwa jumlah penduduk Kab. Brebes berdasarkan DAK2 dari Kemendagri adalah 2.019.255 dengan Jumlah Kursi 50. Meskipun terjadi kenaikan jumlah penduduk dari 1.896.243 menjadi 2.019.255 dengan kenaikan terjadi di semua kecamatan dengan total jumlah kenaikan: 123.012 penduduk, namun penambahan penduduk ini tidak berimplikasi terhadap penambahan jumlah kursi yaitu (50 kursi) pada Pemilu 2024.
“Dengan melihat pertumbuhan penduduk di Kabupaten Brebes dari tahun 2019 sampai dengan DAK2 terakhir terjadi Penambahan Jumlah Penduduk sebanyak 123.012 sehingga Jumlah Penduduk menjadi 2.019.255
“Dari hasil uji publik ini, selanjutnya akan kami usulkan ke KPU Pusat dengan susunan 6 Dapil dan alokasi kursi sebanyak 50,” tutur Riza 
 
Sementara pembagian Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Brebes yakni Brebes 1 meliputi kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi, Brebes 2 : Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan dengan 9 kursi, Brebes 3 : Salem, Bantarkawung, Larangan dengan 8 kursi, Brebes 4 : Ketanggungan, Banjarharjo dengan 7 kursi, Brebes 5 : Kersana, Tanjung, Losari dengan 8 kursi dan Brebes 6 : Bulakamba, Wanasari dengan 9 kursi. (imam)

Baca Juga :  Plt. Bupati Pemalang Serahkan Hibah 10 Ekor Kerbau ke Kelompok Tani Maju Makmur