Scroll ke Atas
Berita Utama

Terapkan ETLE, Satlantas Polres Pekalongan Tiadakan Tilang Manual

31
×

Terapkan ETLE, Satlantas Polres Pekalongan Tiadakan Tilang Manual

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang, Korps Lantas Polri menggelar tilang manual guna menghindari pungutan liar (pungli), Satlantas Polres Pekalongan tidak lagi menindak hukum pelanggar lalulintas melalui tilang manual. Penindakan penilangan hanya melalui kamera ETLE baik mobile ataupun statis.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, mengatakan guna memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat, tentunya dengan diberlakukannya ETLE yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan bisa menghindari pungli di lapangan, Selasa (25/10).
AKP Fitriyanto telah memerintahkan personilnya untuk menggunakan tilang elektronik, karena tilang secara manual sudah tidak diperbolehkan.
“Tidak ada lagi tindakan penilangan manual, diganti dengan penilangan melalui ETLE. Ini untuk menghindari pungli di lapangan,” ujarnya. 
Kasat Lantas menjelaskan, Polres Pekalongan mempunyai ETLE statis ada dua yaitu di lampu traffic light Kedungwuni dan traffic light Tugu Nol Kajen. “Sementara untuk mobile, anggota Satlantas Polres Pekalongan juga menggunakan kamera go sigap dalam melakukan penindakan pelanggar lalulintas,” imbuhnya.
Pihaknya juga telah memberikan edukasi secara humanis kepada para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas di jalan. Dan Itu sudah diterapkan dan laksanakan sejak kemarin-kemarin, serta sudah disosialisasikan juga di media sosial (medsos).
Menurutnya, kamera ETLE baik mobile maupun statis akan merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas. Semua pengendara, baik warga Kabupaten Pekalongan maupun luar kota yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat sesuai surat tanda nomor kendaraan. 
Kemudian, mereka harus harus mengkonfirmasi penilangan itu paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut diterima. Apabila tidak ada konfirmasi STNK akan diblokir 
“Mereka juga harus tetap membayar denda, dengan cara mengonfirmasi terlebih dahulu kepada polisi melalui nomor yang tertera pada surat tilang. Selanjutnya, membayar denda tilang melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Jadi, tilang elektronik ini tidak ada barang yang ditahan,” tambah AKP Fitriyanto.
Pihaknya juga mengungkapkan, adanya tilang ETLE baik statis ataupun mobile ini masyarakat Kabupaten Pekalongan memberikan respon positif.
“Dari hasil data, rata-rata pelanggar lalulintas yang ter capture pelanggarannya tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu lalulintas, dan pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan tinggi,” ungkapnya.
AKP Fitriyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan agar menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan pengendara sendiri maupun orang lain. “Lalu, gunakan helm berstandar nasional indonesia, lengkapi surat-surat berkendara, dan tidak mengendarai kendaraan melewati batas kecepatan,” jelasnya. (*)
Editor : Eva A

Baca Juga :  Diduga Akibat Lampu Cemplik, Rumah Seorang Janda di Desa Ambowetan Ludes Terbakar