Scroll ke Atas
Berita Utama

Ini Bukan Proyek Pelindo Tidak Ada Aturan Ganti Rugi

39
×

Ini Bukan Proyek Pelindo Tidak Ada Aturan Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Pertemuan sosialisi pekerjaan proyek air baku di kantor Desa Bukit Batu dihadiri Kepala dinas PU Mempawah, Hamdani, Kepala Bapeda Mempawah, PPK Air Baku BWSK Balai Sungai Kalimantan I Pontianak, Fahrudin dan Kontraktor Pelaksana

EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – Proyek pembangunan pekerjaan air baku pelabuhan dan sekitarnya di Desa Sungai Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah bukan proyek Pelindo melainkan proyek anggaran APBN pusat melalui Dirjen Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak.
Kepala Dinas PU Mempawah, Hamdani menjelaskan proyek air baku ini bukan proyek Pelindo tetapi proyek yang di anggarkan melalui anggaran APBN pusat.
“Ini bukan proyek Pelindo tetapi proyek pemerintah pusat,” jelas Kadis PU Mempawah, Hamdani kepada masyarakat Bukit Batu khususnya dan Sungai Kunyit umunya saat sosialisasi di Kantor Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit, Senin (17/10/22)
Terkait lahan yang terkena pemasangan atau galian pipa, Kadis Hamdani menegaskan berdasarkan aturan pemerintah tidak ada ganti rugi.
“Berdasarkan aturan pemerintah tidak ada ganti rugi untuk lahan yang digali pemasangan pipa,” tegas Hamdani.
Hal senada juga di katakan, PPK BWSK Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak, Fahrudin menjelaskan tidak ada ganti rugi lahan.
“Tidak ada ganti rugi,” katanya.
Berdasarkan kebijakan dari pelaksana kontroktor akan ada sumbangsih yang lahan nya terkena galian pipa. Namun mengacu pada berita acara kesepakatan. Hal demikian dijelaskan Kades Bukit Batu, Harianto. (*)
Penulis : Welly Harpendi Emsatunews,
perwakilan Wilayah Kalimantan Barat

Baca Juga :  Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Tama Brebes