Scroll ke Atas
Berita Utama

Puluhan Massa Datangi Sidang Sengketa Tanah Desa Kuala Dua di PN Mempawah

49
×

Puluhan Massa Datangi Sidang Sengketa Tanah Desa Kuala Dua di PN Mempawah

Sebarkan artikel ini

  “Kuasa Hukum, Gloria Sanen Menyalami Beberapa Warga Anjongan”

Saksi Idrus mengajukan tangan di atas sebagai tanda memberikan aba-aba kepada Kuasa Hukum Gloria Sanen ketika akan memasuki ruangan persidangan.

EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – 
Sidang sengketa tanah Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah nomor perkara 18.Pdt.G/2022/PN.MPW, Kamis (15/9/22) di datangi puluhan massa. Tampak terlihat jelas, Kuasa Hukum Funiati Ghozali selaku penggugat, Gloria Sanen mendatangi massa mengunjukkan salam sebagai ucapan terima kasih telah hadir di persidangan.
Saksi Idrus (Kiri) setelah memberikan aba2 kepada Kuasa Hukum Sanen untuk memasuki ruang sidang.

Kasus sengketa lahan ini, sempat viral di pelbagai media sosial, cetak bahkan di media visual TV Nasioanal usai terjadinya kericuhan setelah sidang lapangan  pemeriksaan setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi lahan sengketa Gg. Alex Desa Kuala Dua Kubu Raya.
Kasus sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 542 dan 543 milik Funiati Ghozali menjadi top trending  di pelbagai media. Funiati Ghozali melalui kuasa hukumnya, Gloria Sanen dan Alfonsius Girsang telah mengguat Ibu Veronika beserta empat anaknya selaku pemilik tanah asal garapan pertanian Almarhum Alexisus Alexsander (Suami Veronika,red). 
Gugatan di lakukan Funiati Ghozali agar bisa mendapatkan  kebenaran dan keabsahan atas setifikat 542 dan 543. 
Ironisnya, dari hasil sidang lapangan, Kuasa Hukum, Gloria Sanen dan Alfonsius Girsang tidak bisa menghadirkan pemilik tanah Funiati Ghozali. Lebih parahnya lagi, Kuasa Hukum Funiati Ghozali tidak bisa menunjukan letak dan titik koordinat tapal batas tanah yang ada di dalam SHM 542 dan 543 saat sidanga lapangan di gelar Pengadilan Negeri Mempawah, Jumat (9/9/22) kemarin. Hal demikian di katakan Kuasa Hukum Tergugat, Andel, SH MH kepada awak media usai sidang lapangan, kemarin.
Puluhan Massa Datangi Pengadilan Negeri Mempawah

Usai Sidang Sanen menemui beberapa puluhan massa di Pengadilan Negeri Mempawah.

Baca Juga :  Secara Door To Door Lima Puluh Warga Desa Cilibur Paguyangan Divaksin Tim Gabungan Dengan Aman

Pada sidang lanjutan,  perkara 18.Pdt.G/2022/PN.MPW agenda tentang keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya terkait data yuridis, Kamis (15/9/22) di datangi puluhan massa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yeni Erlita, SH, Hakim Anggota l, Dimas Widiananto, SH, MH, Hakim Anggota II, Wienda Kresnantyo, SH dan selaku Panitera Pengganti, Hanny Puspasari.
Disaat akan di mulai sidang, terlihat kekecewaan di raut wajah Ketua Hakim, Yeni Erlita, SH. Pasalnya, BPN Kubu Raya tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Ibarat kata, BPN tidak menggindahkan surat panggilan Pengadilan Negeri Mempawah.
“BPN Kubu Raya tidak datang untuk memenuhi panggilan sidang. Sama saja, tidak menggindahkan surat pangilan BPN,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
“BPN tahu kalau hari ini ada jadwal sidang, tetapi tidak hadir dengan tegas Majelis Hakim menganggap BPN tidak mengindahkan perintah,” jelas Yeni Erlita.
Sidang hanya berlangsung sebentar karena tidak di hadiri pihak BPN Kubu Raya dan sidang di tutup.
Kuasa Hukum, Gloria Sanen Datangi Warga Langsung Mengunjukkan Salam

Kuasa Hukum Funiato Ghozali, Gloria Sanen menyalami warga Anjongan usai sidang di halaman Pengadilan Negeri Mempawah.
Terlihat dari.pantauan awak media, lebih dari 60 orang massa yang mendatangi Pengadilan Negeri Mempawah untuk menyaksikan proses persidangan. Namun, sidang hanya sebentar dan di tutup kembali karena, BPN Kubu Raya yang disurati Pengadilan Negeri Mempawah tidak datang untuk menghadiri persidangan.
Dan terlihat pula, saat usai persidangan Kuasa Hukum, Gloria Sanen, SH dengan raut wajah senyum mendatangi beberapa warga Anjongan Kabupaten Mempawah sambil menunjukkan salam sebagai ucapan terima.kasih.
Kedua kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat belum dapat memberikan keterangan dari hasil sidang tersebut.
“Mohon maaf, kita belum bisa memberikan keterangan. Sekali lagi, maaf ya Bang, “Ucap Gloria Sanen, SH kepada awak media usai persidangan. 
Dengan wajah senyumnya, Gloria Sanen langsung bergeges keluar dari ruangan sidang Cakra untuk menemui puluhan massa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Mempawah sambil menyalami beberapa orang massa.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya di PN Mempawah, “ucap Gloria Sanen
Kehadiran warga Anjongan di Pengadilan Negeri Mempawah sebagai bentuk solidaritas kepada Gloria Sanen.
“Sekitar Empat Puluh (40) orang datang ke PN Mempawah. Iya bang,  kami warga  dari Anjongan Kabupaten Mempawah,” kata salah satu warga kepada awak media. 
Sidang selanjutnya dengan agenda kesimpulan batas upload berkas kesimpulan  pada 29 September 2022 mendatang. (*)
penulis : welly harpendi emsatunews
(Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat)