Scroll ke Atas
Berita Utama

BPN Tak Hadiri Sidang Sengketa Tanah SHM 542 dan 543, Yeni Erlita : “BPN Kubu Raya Tidak Mengindahkan Perintah”

41
×

BPN Tak Hadiri Sidang Sengketa Tanah SHM 542 dan 543, Yeni Erlita : “BPN Kubu Raya Tidak Mengindahkan Perintah”

Sebarkan artikel ini
Sidang Sengketa Tanah SHM 542 dan 543 di Pengadilan Negeri Mempawah tidak di hadiri BPN Kubu Raya, Kamis (15/9/22) kemarin.

EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAHPengadilan Negeri Mempawah kembali menggelar sidang perdata nomor 18.Pdt.G/2022/PN.MPW agenda tentang keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya terkait data yuridis, Kamis (15/9/22).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yeni Erlita, SH, Hakim Anggota l, Dimas Widiananto, SH, MH, Hakim Anggota II, Wienda Kresnantyo, SH dan selaku Panitera Pengganti, Hanny Puspasari.
Disaat akan di mulai sidang, terlihat kekecewaan di raut wajah Ketua Hakim, Yeni Erlita, SH. Pasalnya, BPN Kubu Raya tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Ibarat kata, BPN tidak menggindahkan surat panggilan Pengadilan Negeri Mempawah.
“BPN Kubu Raya tidak datang untuk memenuhi panggilan sidang. Sama saja, tidak menggindahkan surat pangilan BPN,” kata Ketua Majelis Hakim PN Mempawah Yeni Erlita dalam persidangan, 
Di dalam ruang sidang, di hadiri, Kuasa Hukum Funiati Ghozali selaku penggugat, Gloria Sanen dan Alfonsius Girsang, dan Kuasa Hukum Ibu Veronika dan anaknya selaku tergugat, Domi dan Heri beserta masyarakat yang hendak menonton jalannya persidangan terkait kasus sengketa tanah Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Sidang akan di lanjutkan hari Kamis mendatang. (*)
Penulis : Welly Harpendi Emsatunews.
(Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat)

Baca Juga :  PG Sragi Fair