Scroll ke Atas
Berita Utama

Wah..!!! BPN Kubu Raya Buka Blokir SHM 542 dan 543, Kasus Masih Dalam Proses Sidang PN Mempawah

48
×

Wah..!!! BPN Kubu Raya Buka Blokir SHM 542 dan 543, Kasus Masih Dalam Proses Sidang PN Mempawah

Sebarkan artikel ini
Dominikus Arif, SH, MH

EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – PROSES Persidangan sengketa tanah. Sidang Perdata 18.Pdt.G/2022/PN.MPW
Tentang kepemilikan dua sertifikat (SHM), Milik Funiati Ghozali nomor 542. NIB. 14.14.07.04.08748, luas 14,760 M² penerbitan serifikat tanggal 27 Juni 1991 gambar situasi nomor 8990/1989 dan SHM nomor 543, NIB 14.14.07.07.08746, luas 14.360 M² penerbitan sertifikat tanggal 27 Juni 1991, gambar situasi nomor 8991/1989 masih bergulir seru di Pengadilan Negeri Mempawah. 
Ironisnya, BPN Kubu Raya buka blokir dua SHM 542 dan 543 tersebut. 
Ketika di konfirmasi EMSATUNEWS, Manajer BPN Kubu Raya, Johan membenarkan kalau SHM itu telah di buka tidak di blokir.
Surat Pemblokiran Sertifikat tanggal 13 Juni 2022 di tujukan kepada Kepala kantor BPN Kubu Raya.

“SHM di buka tidak diblokir karena sudah ingkrah, nanti kita cari data yang sebenarnya. Dan pihak BPN tidak berpihak dalam kasus ini, “kata Johan ketika ditemui EMSATUNEWS di Kantor BPN Kubu Raya, Kamis (11/8/2022) kemarin.
Ketika ditanya, siapa yang menyuruh membuka blokir SHM 542 dan 543 serta berdasarkan apa dua SHM itu dibuka, karena kasus dua SHM ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah dengan nomor 18.Pdt.G/2022/PN.MPW. Johan menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui sebabnya. 
“Kita masih mencari informasi, dan kita minta kepada Kuasa Hukum tergugat untuk meyurati kepada BPN untuk pemblokiran sertifikat, “pinta Johan.
Surat pemblokiran sertifikat nomor 542 dan 543 diterima BPN oleh M. Awaludin tanggal 14 Juni 2022.

Dilain Pihak, Kuasa Hukum Veronika Dkk, Dominikus Arif, SH, MH dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati BPN Kubu Raya untuk pemblokiran sertifikat nomor 542 dan 543. 
“Pada tanggal 13 Juni 2022 kita sudah menyurati BPN untuk pemblokiran sertifikat.
Dan diterima BPN oleh M. Awaludin 
Pada tanggal 14 Juni 2022,”jelas Domi
Menurut Domi, kenapa pihak BPN minta surat pemblokiran sertifikat lagi. 
“Aneh banget… Ada apa dengan BPN, kenapa harus minta surat pemblokiran sertifikat lagi. Seharusnya, surat yang kami kirim dua SHM itu sudah di blokir. Kenapa masih dibuka blokirnya, “tanya Domi. (*)
Penulis : WELLY HARPENDI
*Ikuti berita terkini dari Emsatunews di Google News klik di Sini

Baca Juga :  PSHT Pemalang Diminta Bantu Bangun Pemalang