Scroll ke Atas
Berita Utama

Seorang Pria Di Brebes Dijebloskan Ke Penjara, Usai Gelapkan Motor Milik Temannya

28
×

Seorang Pria Di Brebes Dijebloskan Ke Penjara, Usai Gelapkan Motor Milik Temannya

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Unit Reskrim Polsek Bulakamba berhasil membekuk seorang pria yang gelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, tersangka yang merupakan warga Desa Kelampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes terpaksa harus dijebloskan ke Penjara, untuk mempertanggung jawab perbuatannya Kamis (4/8/2022) kemarin.
Tersangka berinisial UM (39) dihadapan awak media mengaku, jika terpaksa melakukan hal itu lantaran terdesak awalnya dirinya meminjam mobil milik temannya, namun saat digunakan ternyata terlibat kecelakaan.
“Saya meminjam motor milik teman saya di Desa Grinting, kemudian saya jual Rp. 2,5 juta ke penadah yang berada di Pasarbatang Brebes,” ujarnya.
Dari hasil penjulan motor itu, uangnya digunakan untuk mengganti kerusakan mobil milik temannya yang terlibat kecelakaan.
“Baru kali ini saya melakukan hal ini, karena terpaksa untuk mengganti kerusakan mobil milik teman saya yang rusak karena kecelakaan,” tuturnya.
Sementara Kapolsek Bulakamba Iptu Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Kusnanto mengatakan, tersangka terpaksa dijebloskan kepenjara lantaran menggelapkan sepeda motor milik rekannya.
“Pelaku berhasil di amankan di Kelurahan Pasarbatang Brebes saat melakukan transaksi,” ujarnya.
Lanjut Kusnanto dari hasil pengembangan kasusnya, tersangka ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi serupa. Bahkan tersangka juga setelah menggelapkan motor milik temannya, sempat meminjam uang Rp. 1 juta ke temannya tersebut dengan dalih untuk menebus motor yang telah digadainya itu.
“Atas perbuatannya, tersangka kami gelandang ke Rumah Tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan terancam Pasal 378 dan atau 372 ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya – (imam)

Baca Juga :  Paramitha Sarankan Masyarakat Memanfaatkan Aplikasi My Pertamina