Scroll ke Atas
Berita Utama

Pemkab Brebes Berikan Remisi Umum Kepada 2 Orang WBP

32
×

Pemkab Brebes Berikan Remisi Umum Kepada 2 Orang WBP

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memberikan remisi kepada 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penyerahan Remisi bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes oleh Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti kepada 2 orang WBP yang bebas murni hari ini dan remisi tahun depan keluarga LP.
Tampak berkaca-kaca mata pemuda yang mendapat remisi tahun depan bebas setelah melihat temannya yang mendapat remisi hari ini, Rabu (17/08/2022), dengan status bebas murni tanpa syarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Isnawan dalam sambutannya mengatakan, Lapas Brebes berisi 290 orang dari kapasitas 161 orang, dengan rincian sebagai berikut. Jumlah tahanan sebanyak 37 dan jumlah narapidana sebanyak 253.
Berdasarkan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai berikut; tindak pidana umum sebanyak 210 orang,
tindak pidana khusus narkotika sebanyak 72 orang, dan tindak pidana khusus korupsi sebanyak 8 orang.
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 207 orang, terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 203 Narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 4 narapidana dengan rincian sebagai berikut :
Remisi 1 Bulan sebanyak 58 orang, 
Remisi 2 Bulan sebanyak 46 orang, 
Remisi 3 bulan sebanyak 56 orang, 
Remisi 4 bulan sebanyak 24 orang, 
Remisi 5 bulan sebanyak 22 orang dan Remisi 6 bulan sebanyak 1 orang. 
4 narapidana yang mendapatkan RU II ini ada 1 yang langsung bebas, sedangkan 3 arapidana menjalani Subsider karena kasus Narkotika dan denda tidak dibayar. Selain itu sebanyak 88 orang belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan remisi dikarenakan belum menjalani 6 bulan dari masa pidana dan kelengkapan berkas-berkas administrasi serta masih berstatus tahanan. 
Lebih lanjut dikatakan Ka Lapas ada 197 WBP di Kabupaten Brebes terdiri dari :
1. Kecamatan Banjarharjo 8 orang. 2.Bantarkawung 10 orang, Brebes 15 orang.
3. Kecamatan Bulakamba 18 orang 
4. Kecamtan Bumiayu 17 orang 
5. Kecamatan Jatibarang 6 orang 
6.  Kersana 8 orang 
7. Ketanggungan 17 orang 
8. Larangan 14 orang 
9. Losari 16 orang 
10. Paguyangan 10 orang 
11. Salem 3 orang
12. Sirampog 7 orang 
13. Songgom 10 orang 
14. Tanjung 13 orang 
15. Tonjong 6 orang 
16. Wanasari 19 orang 
Lebih lanjut Ka. Lapas menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, Forkompimda Kabupaten Brebes dan seluruh pihak yang telah berkenan hadir pada pemberian Remisi Umum Tahun 2022 dan telah memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes. ” Mohon maaf apabila sambutan yang kami berikan kepada tamu undangan ada yang kurang berkenan dihati,” pungkas Isnawan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes 
Hadir pada kesempatan itu
Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti.
Wakil Bupati Brebes Narjo, Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Kapolres Brebes, Dandim 0713/Brebes, Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Kajari Brebes, Sekda Kabupaten Brebes
(Bambang Sugiarto).
*Ikuti berita terkini dari Emsatunews di di Sini

Baca Juga :  Akhirnya Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Jatuhkan Vonis Mantan Kades Pakujati Paguyangan Selama 5 Tahun Penjara