Scroll ke Atas
Berita Utama

Kasus Perdata SHM 542 dan 543 Desa Kuala Dua Diduga Adalah Permainan Mafia Tanah, Saksi Heri : Jangankan Orangnya, Funiati Ghozali, Wajahnya Saja Gak Pernah Ketemu

98
×

Kasus Perdata SHM 542 dan 543 Desa Kuala Dua Diduga Adalah Permainan Mafia Tanah, Saksi Heri : Jangankan Orangnya, Funiati Ghozali, Wajahnya Saja Gak Pernah Ketemu

Sebarkan artikel ini
 Saksi Tergugat, Heri menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait kasus kepemilikan tanah nomor sertifikat 542 dan 543 di ruangan Sidang Pengadilan Negeri Mempawah, Kamis (18/8/22) kemarin. (Foto Dok. Welly Emsatunews)

EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – 
Sidang Perdata 18.Pdt.G/2022/PN.MPW
Tentang kepemilikan dua sertifikat (SHM), Milik Funiati Ghozali nomor 542. NIB. 14.14.07.04.08748, luas 14,760 M² penerbutan serifikat tanggal 27 Juni 1991 gambar situasi nomor 8990/1989 dan SHM nomor 543, NIB 14.14.07.07.08746, luas 14.360 M² penerbitan sertifikat tanggal 27 Juni 1991, gambar situasi nomor 8991/1989 masih bergulir seru di Pengadilan Negeri Mempawah
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yeni Erlita, SH, Hakim Anggota l, Dimas Widiananto, SH, MH, Hakim Anggota II, Wienda Kresnantyo, SH dan selaku Panitera Pengganti, Hanny Puspasari, Kamis (18/8/22) kemarin, dengan agenda keterangan saksi dari tergugat berlangsung tegang.
Saksi Tergugat, Heri mengatakan dirinya adalah asli orang Kuala Dua, Kubu Raya. Dirinya mengaku terpanggil dari lubuh hati untuk menjadi saksi kasus perdata masalah tanah ini.
“Saya katakan dengan jujur dan benar. Bahwa tanah di serifikat nomor 542 dan 543 ini adalah benar tanah garapan pak Alexius (Alex). Saya kenal betul dengan Pak Alex semasa beliau masih hidup. Dari Tahun 1980an tanah itu memang benar garapan pak Alex, ” kata Heri saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di Persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Kamis (18/18/22) kemarin.
Usai Sidang Tim Kuasa Hukum, Andel SH, MH dkk bersama masyarakat berfoto bersama, Kamis (18/8/22) kemarin.( Foto dok. Welly Emsatunews.)

Lanjut Heri, dulunya tanah itu hutan karet, sawit dan tumbuhan lainnya. Pak Alex semasa itu masih bekerja di PT. Sumber Jaya Baru dan bertempat tinggal di atas tanah itu. Yang sekarang tanah itu di persamasalahkan oleh oknum-oknum Mafia Tanah.
“Semasa itu, saya ketua RT. 01 dan sekarang berubah menjadi RT. 26. Selaku warga Indonesia yang taat kepada aturan perpajakan, Pak Alex selalu membayar PBB tanah garapannya itu, yang sekarang di tempati sebagai pemukiman warga, dan pada waktu itu, Pak Alex semasa hidupnya pernah minta bantu saya untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ” jelas Heri.
“Pada Tahun 1980-an tanah ini belum ada nama. Dengan semangat dan gigih demi masyarakat, Pak Alex membuat parit besar dengan menggunakan heksapator, dan tanah hasil kerukan itu di buatkan Pak Alex jalan. Akhirnya, pada tahun 2003 jalan itu di beri nama Gg. Alex, ” ucap Heri.
Dengan nada tinggi, Heri mengatakan dengan tegas bahwa sertifikat SHM atas nama Funiati Ghozali yang terletak di atas tanah di Gg. Alex itu diduga adalah permainan mafia tanah.
“Majelis hakim, saya yakin ini adalah permainan Mafia Tanah. Sertifikat berjalan mencari tanah bukan manusia mencari tanah. Jangankan orangnya Funiati Ghozali “kotorannya” saja kami tidak tahu dan kenal yang mana orangnya, ” cetus Heri dengan nada tinggi dan geram.
Selain itu pula, kebohongan sudah terlihat jelas di dalam tapal batas gambar sertifikat. Batas tanah sebelah Timur di dalam sertifikat adalah Laut, di batas sebelah timur mana ada laut, tapi sungai.
“Dalam tapal batas gambar sertifikat 542 dan 543 jelas sudah kelihatan bohong dan salah. Mana ada laut dI batas itu, yang ada hanya sungai. Kalau di Desa Kakap baru betul ada laut. Itu namanya sertifikat berjalan. Bukan orang nya.. Sudah jelas, ini perbuatan dan permainan mafia tanah,” kata Heri.
Dengan lantang Heri menjelaskan bahwa, bukan hanya dua sertifikat tetapi enam sertifikat semuanya atas nama Funiati Ghozali. Dua SHM 542 dan 543 dan empat sertifikat lagi nama yang sama Funiati Ghozali.
“Jangankan orangnya Funiati Ghozali “Taik”nya aja kita gak pernah ketemu dan tahu. Kok bisa-bisanya dapat sertifikat atas nama dia (Funiati Ghizali, red), Pasti ini ada dalangnya oknum-oknum mafia tanah. Dan kasus ini pernah kita laporkan ke Polda Kalbar. Masyarakat juga pernah demo di Gedung DPRD Kubu Raya,” jelas Heri.
Menyikapi kasus ini, Heri dan masyarakat Kuala Dua meminta kepada penegak hukum dan majelis hakim untuk benar-benar memberikan keputusan yang benar bijak. Karena, masalah tanah ini adalah menyangkut hak dan nasibnya masyarakat.
Jangan sampai salah memberikan keputusan.
“Ini hak nya masyarakat, jangan salah memberikan keputusan. Bagi yang membantu mafia tanah dalam kasus ini, hendaknya berfikir yang jernih dan sadar. Katakan yang benar adalah benar dan salah adalah salah,” pinta Heri ketika ditemui EMSATUNEWS usai persidangan.
Dilain pihak, Majelis Hakim, Yeni Erlita, SH mengatakan kepada saksi untuk memberikan keterangan dan jawaban yang benar dan jujur.
“Jangan berbelit-belit, katakan tahu dan tidak tahu. Sampaikan dengan benar supaya kasus in kita bisa ketemu titik terang permasalahannya,” ucapnya. (*)
Penulis : Welly Harpendi Emsatunews

Baca Juga :  GNPB Pemalang Minta Warung di Comal Baru Ditertibkan