Scroll ke Atas
Berita Utama

Satreskrim Polres Brebes, Amankan Dua Pelaku Curas Yang Mengaku Sebagai Anggota Polri

31
×

Satreskrim Polres Brebes, Amankan Dua Pelaku Curas Yang Mengaku Sebagai Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Satreskrim Polres Brebes mengamankan dua polisi gadungan. Keduanya mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan aksi begal terhadap para pelajar. Saat beraksi, kedua polisi gadungan tersebut menodongkan pistol airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.
Kedua tersangka begal ini diketahui bernama Dea Tugiayar alias Rizal (30) dan Fery Fernandes (30) keduanya beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat saat melakukan aksinya di Desa Rungkang, Kecamatan Losari, Kjabupaten Brebes. Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban.
“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membuntuti calon korban, kemudian memepet kendaraan korban serta menghentikan korban dengan mengaku sebagai anggota Polri. Kemudian pelaku meminta paksa STNK dan BPKB kendaraan. Karena korban tidak membawa surat-surat maka kedua pelaku meminta paksa spm milik korban,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/7/2022).
Kapolres mengatakan dari modus pelaku, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya.
“Apabila korban melawan, pelaku tidak segan-segan memukuli korban hingga berkali-kali dan mengancam dengan menggunakan senjata airsoft gun,” tuturnya.
Lanjut Kapolres saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor, handphone, pistol, hingga pakaian pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman Pidana selama-lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya.- (imam)

Baca Juga :  Polres Brebes Gelar Patroli Gabungan Selama Nataru Guna Cegah Kamtibmas