Scroll ke Atas
Berita Utama

Kuatkan Pemahaman Hukum Klien, Bapas Pekalongan Laksankan Penyuluhan Hukum Menggandeng LBH UIN KH. Abdurahman Wahid Pekalongan

49
×

Kuatkan Pemahaman Hukum Klien, Bapas Pekalongan Laksankan Penyuluhan Hukum Menggandeng LBH UIN KH. Abdurahman Wahid Pekalongan

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN –  Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan melakukan kegiatan Bimbingan Kepribadian berupa penyuluhan hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan serta didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatannya, Kamis (7/7/2022).
Dalam kegiatan ini Bapas Pekalongan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum UIN KH. Abdurahman Wahid Pekalongan untuk menjadi narasumber. Herning, selaku narasumber, menyampaikan bahwa Klien Pemasyarakatan yang menjalankan program re-integrasi sosial harus tetap mematuhi regulasi yang ada di tengah masyarakat.
Beliau mengatakan bahwa hukum tidak selalu berbentuk peraturan perundang-undangan. Perjanjian antara dua orang pun dapat dianggap hukum. Kesepakatan antara masyarakat pun bisa menjadi sebuah hukum. Bahkan Pancasila adalah hasil konsensus pendiri bangsa yang pada akhirnya menjadi konstitusi Negara, dan merupakan sumber hukum utama.
Sehingga diharapkan bahwa setiap klien Pemasyaraktan Bapas Pekalongan harus tetap mematuhi hukum yang ada, baik hukum secara normatif (regulasi), sosial maupun norma agama yang berkembang di masyarakat. Meski status adalah mantan warga binaan pemasyarakatan bukan berarti menjadi sebab untuk tidak mematuhi peraturan yang ada. Karena tanpa kepatuhan terhadap hukum kehidupan akan menjadi tidak aman dan nyaman.

Baca Juga :  Warga Desa Jati termotivasi Dengan SemangatSatgas TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0726/Sukoharjo

Joni Priyanto, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pun menegaskan bahwa klien pemasyarakatan yang mendapatkan program re-intgerasi sosial masih termasuk dalam proses menjalankan masa pidana. Bedanya, menjalankannya bukan di dalam Lembaga melainkan di luar dengan mendapat pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Pekalongan. Bahkan ketika akan diusulkan, setiap petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pekalongan akan berkordinasi dengan perangkat desa, masyarakat serta keluarga agar proses reintegrasi klien dapat berjalan dengan baik.
Kegiatan ini ini mendapatkan antusiasme yang baik dari 32 klien Pemasyarakata yang hadir di halaman Bapas Kelas II Pekalongan. Kegiatan ini pun dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.(*)