Scroll ke Atas
Berita Utama

Kabupaten Brebes Terapkan JKN Skema Sharing Iuran Kepesertaan

25
×

Kabupaten Brebes Terapkan JKN Skema Sharing Iuran Kepesertaan

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menerapkan skema sharing iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebanyak 5000 orang yang berasal dari kalangan masyarakat menengah menjadi sasaran program kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di maksud. Dengan skema sharing, peserta hanya membayar iuran Rp 15 ribu perbulan dari kewajiban membayar iuran Rp 35 ribu. Dan sisanya Rp 20 ribu ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) penandatanganan kerjasama. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal dan Perwakilan Instani selaku Kordinator Iuran Kepesertaan dan disaksikan Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti dan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Ir David Bangun, di Pendopo Bupati Brebes, Rabu (27/7/2022).
Idza menjelaskan, program Skema Sharing Iuran kepersertaan BPJS Kesehaan menargetkan 5000 orang dengan sasaran kalangan masyarakat menengah. Kalau masyarakat bawah iuran BPJS Kesehatan sudah dibiayai oleh pemkab, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. 
“Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah, pasca pandemi,” jelas Idza.
Idza mengatakan Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Brebes sudah mencapai 94 persen dari target 95 persen. Jadi tinggal 1 persen yang diharapkan dengan program skema sharing ini, Kabupaten Brebes bisa menjadi Kabupaten Universal Health Coverage (UHC). Yakni, sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Sementara Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Ir David Bangun mengatakan, sejak 2014 BPJS Kesehatan diberikan mandat untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu tugas utamanya adalah perlindungan rakyat semesta dengan ukuranya 98 peserta penduduk Indonesia ditahun 2024 tercover kebutuhan kesehatannya.
David juga menyampaikan, sampai dengan saat ini secara nasional sudah 88 persen atau sekitar 245 juta jiwa penduduk Indonesia yang bergabung dengan JKN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 juta penduduk adalah penerima bantuan iuran.
Menurut David, untuk mencapai kesempurnaan ada dua tantangan yang harus dijangkau yaitu masyarakat yang sama sekali belum pernah menjadi peserta dan mereka yang sudah menjadi peserta tapi non aktif karena menunggak, PHK ataupun karena dihapus dari penerima bantuan.
Lanjut David untuk persoalan tersebut maka BPJS mengenalkan Program Skema Sharing Iuran. Program ini merupakan bentuk gotong royong dan kerjasama antara masyarakat yang kemampuan ekonominya terbatas (bukan fakir miskin dan tidak mampu) dengan pemerintah daerah setempat.
“Skema Sharing Iuran merupakan program pertama di Indonesia dan Kabupaten Brebes sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan Skema Sharing Iuran. Untuk itu apresiasi kami sampaikan kepada Bupati dan masyarakat Brebes,” pungkasnya.(imam)

Baca Juga :  Hari Ini, SMAN 1 Bantarbolang Buka PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024