
EMSATUNEWS.CO.ID, MAGELANG - Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di tempat pentas seni Sekar Rimba di Dusun Mingking, Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan, Kab. Magelang pada Minggu (27/6/2022) lalu akhirnya berhasil diamankan Polisi,
Pelaku berinisial MW (20) warga Kecamatan Banjararum, Kulonprogo saat ini sudah berada di Polsek Muntilan, Polres Magelang.Pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya mengemukakan, bahwa peristiwa itu bermula ketika ada pentas seni Sekar Rimba di Desa Sokorini.Usai menonton acara tersebut, korban bersama teman hendak pulang dan menuju tempat motor yang diparkir di rumah warga. Namun ketika korban akan mengambil motornya, ternyata sudah raib.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban dan petugas parkir di lokasi kesenian bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, tidak jauh dari tempat kejadian,” kata Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya kepada awak media, Rabu (29/6/2022).
Terduga pelaku MW, kata AKP Ryan Eka Cahya, adalah warga Banjararum, Kulonprogo. Sedangkan korban yakni Muhamad Angga Saputra Sunkar (19), warga Dusun Bowan, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Tempuran, Magelang.
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Anggota Polsek yang kebetulan juga bertugas pengamanan di lokasi berlangsungnya kesenian.
“Selanjutnya anggota polsek Muntilan dipimpin oleh Kanit Sabhara Iptu Suswanto mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku MW mengakui perbuatanya yakni melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini MW beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Magelang guna menjalanai proses hukum selanjutnya.
“MW kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Ryan.(efendy)