Scroll ke Atas
Berita Utama

Sejumlah 182 Napi Lapas Kelas IIB Brebes Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 1443 H

34
×

Sejumlah 182 Napi Lapas Kelas IIB Brebes Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Dihari raya Idul fitri 1443 H sejumlah 182 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes mendapat remisi khusus,
Tampak remisi diserahkan secara simbolis kepada napi yang beragama Islam di Aula Lapas setempat usai sholat Idul fitri. Senin (2/5/2022) pagi.
Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan atas perubahan perilaku para Napi saat menjalani selama masa pidana di dalam Lapas ini. 
“Remisi ini dengan harapan bisa dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi napi untuk selalu intropeksi diri dan terus berupaya untuk menjadi manusia yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara Oky Trisna Hananto selaku Kasubsie Registrasi dan Bimkemas mengatakan pemberian remisi khusus dihari idul fitri ini  ada sejumlah 182 napi Lapas Brebes.
Dijelaskan Trisna seluruh napi yang mendapat remisi ini telah dinilai memenuhi syarat admnistrasi dan subtantif sesuai permen yang berlaku dengan tidak ada diskriminasi.
“Dari 182 napi yang mendapat remisi tersebut diantaranya 45 orang mendapat remisi 15 hari, 118 orang mendapat remisi 1 bulan,  18 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan RK II alias langsung bebas,” jelasnya –  (imam)

Baca Juga :  Kabupaten Brebes Raih Penghargaan Program ICARE Pertanian 2022