Scroll ke Atas
Berita Utama

Pelaku dan Korban Persekusi Akhirnya Sepakat Berdamai

38
×

Pelaku dan Korban Persekusi Akhirnya Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Diberitakan sebelumnya, Dian Wisnu Mukti merupakan warga Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang telah mendapatkan ancaman dari dua orang usai mengunggah video kampanye Bupati Pemalang, berakhir damai.

Kedua belah pihak dipertemukan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Puskapik di Cafe Jango Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang, Pada Senin, 16 Mei 2022.

Kedua terduga pelaku pengancaman, Guntur dan Dani Firmanudin meminta maaf secara terbuka kepada Dian Wisnu dan masyarakat Kabupaten Pemalang.

“Saya mohon maaf kepada mas Dian dan masyarakat Kabupaten Pemalang, atas tindakan kami. Masyarakat Pemalang saat ini gaduh. Saya mohon maaf,” ucap Guntur kepada wartawan.

“Disini kami sampaikan permohonan maaf kepada mas Dian, saya tidak ada kaitan dengan pemerintahan di Pemalang. Saya orang swasta,” sambungnya

Guntur dan Dani mengakui, bahwa telah melakukan pengancaman terhadap Dian, dan mengaku-ngaku sebagai tim dari Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Namun, semata-mata hanya untuk menggertak korban.

“Sebenarnya, kami tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati, saya juga bukan dari timses. Aksi pengancaman yang dilakukan kepada Dian Wisnu inisiatif pribadi, tidak ada perintah dari orang lain dan dari pihak manapun,” ujar Guntur.

Sementara korban pengancaman, Dian Wisnu menyatakan menerima permohonan maaf kedua terduga pelaku pengancaman yang sudah mengakui kesalahannya didepan publik.

Dian mengaku tidak akan melanjutkan persoalan ini keranah hukum. Menurut Dian Wisnu cukup diselesaikan secara kekeluargaan, keputusan tersebut tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

“Atas kejadian kemarin, saya merasa nama saya tercemar, karena saya juga bekerja di pelayanan publik. Demi kenyamanan publik, saya minta kedua orang ini untuk meminta maaf secara langsung kepada saya dan media”, ungkap Dian.
 
Ditempat yang sama, Direktur LBHA Puskapik Heru Kundhimiarso, berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk masyarakat luas dan tidak ada lagi aksi pengancaman terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Cara-cara semacam itu, dengan ancaman dan sebagainya tidak bisa dibenarkan secara hukum atau apapun. Kritik apapun yang disamapaikan masyarakat melalui media sosial ataupun lainnya adalah hak berdemokrasi yang tak bisa diganggu gugat,” tandas Heru Kundhimiarso.

Penulis : Sasongko

Baca Juga :  Bupati Brebes Resmikan RTH Eks Lahan Bengkok Desa