Scroll ke Atas
Berita Utama

Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

29
×

Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – SURAT EDARAN 
NOMOR 800/1391 Tahun 2022
 tanggal 26 April 2022 ditujukan Kepada OPD se-Kabupaten Brebes
A. DASAR 
1. Surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 13 tahun 2022 tanggal 13 April 2022 hal cuti pegawai aparatur sipil Negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul Fitri 1443 Hijriah.
2. Surat edaran sekertariat daerah kabupaten Brebes Nomer 850/1129/2022 tanggal 08 April 2022 Hal perubahan atas Surat edaran sekertariat daerah kabupaten Brebes Nomer 850/3900/2022 tentang pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tahun 2022.
B. PELAKSANAAN 
1. Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara 
a. Para kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai aparatur sipil negara dilingkungan unit kerjanya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul Fitri 1443 Hijriah;
b. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing perangkat daerah;
c. Pemberian cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomer 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai Negara sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020, dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
2. Protokol Perjalanan
   a. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau negeri selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
•Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;  •Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
•Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya;
•protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan •penggunaan platform Peduli Lindungi. 
b. Masing-masing Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di Lingkungan Unit Kerjanya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar dinas.
3. Disiplin Pegawai. 
Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Para Kepala Perangkat Daerah perlu menetapkan pengaturan teknis dan dan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Negeri Sipil yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.  Atas nama Bupati Brebes Ir.Djoko Gunawan MT ( Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes).

Baca Juga :  Minat Renang Tinggi, Bupati Brebes Siapkan Kolam Renang Indoor