Scroll ke Atas
Berita Utama

Bupati Brebes Terbitkan SE Jam Kerja ASN di Pemkab Brebes Selama Ramadhan 1443 H

130
×

Bupati Brebes Terbitkan SE Jam Kerja ASN di Pemkab Brebes Selama Ramadhan 1443 H

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Bupati Brebes Hj.Idza Priyanti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagaimana disampaikan Lusiana Indira Isni selaku Kabid Humas dan Komunikasi Publik Dinkominfotik Kab Brebes bahwa SE tersebut untuk mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes pada Bulan Ramadhan tahun 1443 H/ 2022 M.
Bupati Brebes mengeluarkan
Surat Edaran Bupati No. 965/1063 Tahun  2022 tentang  Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
SE tersebut berdasarkan surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurut SE yang baru terbit itu, pelaksanaan jam kerja pegawai  Aparatur Sipil Negara di Kab Brebes Pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai berikut ;
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja  
hari Senin sampai hari Kamis masuk pukul 07.30 WIB, Pulang pukul 15.15 WIB. Istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30
Hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 pulang pukul 11.00
2. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja
Hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB pulang pukul 14.00 WIB. Istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 11.00 WIB.
Hari Sabtu masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 12.30 WIB.
 
Jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada masa Pandemi Corona Virus Disease(Covid-19) berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office ) maupun di rumah / tempat tinggal (work from home)
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah  yang 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dan 30 jam per Minggu.
Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 H.
Selama pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah  kedinasan (work from  0ffice) dan tugas kedinasan di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan ASN dan RB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM dan selalu menerapkan 
protokol kesehatan secara ketat.(Bambang S)

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Babinsa Bantu Pembuatan Jamban Sehat