Scroll ke Atas
Berita Utama

Tim Satgas Pangan Polres Brebes Sidak Pasar dan Toko Modern di Wilayah Kecamatan Larangan

51
×

Tim Satgas Pangan Polres Brebes Sidak Pasar dan Toko Modern di Wilayah Kecamatan Larangan

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES  – Dalam menindaklanjuti intruksi pimpinan pusat melalui Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Tim Sidak Satgas Pangan Polres Brebes, melakukan sidak di Pasar dan Toko modern. diwilayah hukum Polsek Larangan pada Sabtu (26/3/2022) kemarin.
Hal Itu dilakukan untuk memastikan stok dan harga minyak goreng (migor).
Temuan di pasar tradisional dan toko modern di wilayah Polsek Larangan distribusi migor curah dan kemasan masih cukup.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kapolsek Larangan AKP Sutikno mengatakan, sidak Satgas Pangan dilaksakan setelah menerima surat perintah tertanggal 14 Maret 2022. Tim mulai bergerak ditempat outlet pasar tradisional dan toko modern di wilayah Polsek Larangan.
Sejumlah lapak pedagang pun dicek dari tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Aiptu Heri Sukamto, Bripka Arenas, Aipda Hariyanto dan Brig. Dani Ardian. Tidak sekedar mengecek ketersediaan migor  tim juga mengecek harga migor curah dan kemasan di pasar tradisional dan Pasar modern.
“Satgas Pangan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan migor dibeberapa tempat sudah kita cek dan langsung menyambangi kepedagang terksit  ketersediaan migor  curah dan  kemasan,” kata Sutikno.
Dikatakan Sutikno dari hasil sidak diketahui bahwa harga tertinggi migor  kemasan dari berbagai merek di pasar tradisional adalah migor curah 1 liter seharga Rp 17 ribu, sedangkan migor  kemasan 1 liter Rp 23 ribu.
“Sedangkan di pasar modern harga minyak goreng kemasan Rp 25.500 hingga Rp 26.600 per liternya,” ujarnya.
Lanjut Sutikno awal di mulai sidak Satgas Pangan tim Polsek Larangan belum menemukan penimbunan migor namun  untuk stock saat ini di wilayah larangan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak terdapat antrian. Meski begitu petugas selalu mensosialisasikan kepada outlet di pasar tradisional dan modern untuk tidak menimbun minyak goreng.
“Satgas pangan selalu mensosialisasikan kepada outlet di pasar dan toko modern tidak di perbolehkan menimbun migor,” pungkasnya (imam)

Baca Juga :  Upaya Terjaga Kondusifitas Kamtibmas Pada Perayaan Natura 2023 Forkopimcam Bumiayu Gelar Rakor Lintas Sektoral