Scroll ke Atas
Berita Utama

Terbitkan SE Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, Bupati Brebes Terima DMFI Award 2022

35
×

Terbitkan SE Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, Bupati Brebes Terima DMFI Award 2022

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti menerima Dog Meal Free Indonesia (DMFI) Awards 2022 dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mewakili DMFI. Penghargaan diberikan karena Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/0724/965/III/2022, tertanggal 15 Maret 2022 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Kabupaten Brebes.
Penghargaan diberikan Karin franken selaku Koordinator  DMFI Indonesia, didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan diterima Bupati Brebes. 
Penghargaan diberikan dalam acara DMFI Award 2022: Celebrating Dog Meat-Free Cities and Regencies In Central Java: Protecting Public and Animal Health & Safety di Hotel Tentrem Jalan Gajah Mada 123 Semarang, Kamis (17/3).

Bupati Brebes Idza Priyanti menjelaskan, diterbitkannya pelarangan peredaran/perdagangan daging anjing, semata-mata untuk menjaga kesehatan masyarakat Brebes.
“Selain daging anjing Najis Mugholadoh dan haram bagi umat Islam, juga mengganggu kesehatan masyarakat.  Terbukti gigitan dan liurnya mengandung rabies yang bisa menular kepada manusia,” kata Bupati Idza usai menerima penghargaan.

Kata Idza, masyarakat Brebes harus terlindungi kesehatannya dari Hewan Pembawa Rabies (HPR) terutama yang ditimbulkan oleh gigitan maupun daging Anjing.
Bupati melarang lembaga atau perorangan melakukan usaha peredaran/perdagangan daging anjing komersial. Juga tidak akan menerbitkan Sertifikat Veteriner berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) khusus untuk Anjing apabila diketahui dikonsumsi.
Upaya yang dilakukan yakni secara masif mengedukasi masyarakat tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing. Upaya pengawasannya berupa koordinasi dengan instansi vertikal dan pihak terkait lainnya.
Plh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes Ir Sodikin menjelaskan, pihaknya telah melakukan Vaksinasi hewan dari Rabies 30 persen dari populasi. Diketahui, populasi Anjing di Kabupaten Brebes per 31 Desember 2021 sebanyak 1.685 dengan jumlah betina sebanyak 1.179 ekor atau 70 persen dan jantan 505 ekor atau 70 persen dengan pertumbuhan populasi 10 persen pertahun.
Populasi terbanyak di Kecamatan Larangan sebanyak 308 ekor dan terendah Kecamatan Sirampog sebanyak 7 ekor. Terdapat 8 Kecamatan dengan populasi 10-100 ekor dan 7 kecamatan dengan populasi antara 101-161 ekor. Untuk populasi anjing liar di Kabupaten Brebes berada pada kisaran 10 persen dari populasi. 
Jenis anjing yang ada di Kabupaten Brebes umumnya adalah anjing lokal yang dipelihara untuk menjaga rumah, kandang, kebun dan tambak.  Hanya beberapa ekor Anjing Ras yang menjadi hewan kesayangan.
Di sebuah kecamatan, terdapat pengepulan Anjing yang selanjutnya dijual ke Solo dan DIY untuk dijadikan daging konsumsi dengan pengiriman 20 ekor perbulan. 
Dikabupaten Brebes juga terdapat warung masakan daging anjing dengan jumlah pemotongan antara 2-3 ekor per hari atau sesuai dengan jumlah pesanan. Pada musim Natal dan Tahun Baru pemotongan mencapai 15 ekor bahkan bisa lebih sesuai dengan pemesanan. 
Dalam kata sambutannya, Ganjar menekankan agar daging Anjing jangan di konsumsi karena bukan jenis makanan. Dia berseloroh kepada yang pernah makan daging Anjing untuk melakukan pertobatan dan itu lebih baik. 
Ganjar mengajak agar Anjing difungsikan untuk bantuan keamanan, kontes, dikasih sayangi, ataupun untuk  pelacakan tindak kejahatan. 
“Harus kita kampanyekan juga kalau penyembelih hewan itu kategori pembantaian dan tidak pri kehewanan,” tandasnya. 
(Wasdiun/Bambang S)

Baca Juga :  Polres Brebes Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Tamtama Polri