Scroll ke Atas
Berita Utama

Sempat Membuat Resah, Polisi Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Begal Payudara

33
×

Sempat Membuat Resah, Polisi Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Begal Payudara

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Polisi telah berhasil mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual di wilayah Kec. Sragi Kab. Pekalongan berupa begal payudara yang berinisial M.A.N, 36 tahun warga Kec. Bojong Kab. Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasat Reskrim AKP Subroto, membenarkan pihaknya telah menangkap pria berinisial M.A.N yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual atau begal payudara.
“Iya, benar kita sudah berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Subroto, Sabtu (19/3/2022).
Dijelaskan AKP Subroto, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari hasil laporan korbannya.
Adapun kejadian pada hari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB saat Korban berinisial QN, 19 tahun bersama teman kuliahnya pulang kuliah menaiki sepeda motor hendak pulang ke rumah di Desa Sumubkidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan melewati jembatan Begal Desa Tengengwetan Kec. Siwalan Kab. Pekalongan.
Dalam perjalanan saat melintas di Jalan Desa Tengengwetan Korban QN dan temannya di buntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih G-21XX-B .
Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, yang kanan kirinya areal persawahan sebelah timur SD (Masih ikut jalan Desa Tengengwetan), tiba-tiba diduga pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai Korban, dan saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara Korban sebelah kanan , setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban.
Pada saat kejadian Korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan  kepihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucap AKP Subroto.
Pihaknya pun megimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari. Sebab bisa mengundang aksi kejahatan. Dan apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. (*)
Editor : Eva A

Baca Juga :  Abpednas Bukan Saingan Tapi Mitra Kerja Kades Dalam Memajukan Pembangunan Desa