Scroll ke Atas
Berita Utama

Anggota DPRD Brebes Gelar Giat Monitoring Pelaksanaan Pilkades di Bantarkawung

45
×

Anggota DPRD Brebes Gelar Giat Monitoring Pelaksanaan Pilkades di Bantarkawung

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, secara serentak di 7 desa yang akan digelar pada 18 Mei 2022 mendatang  Ketua Komisi 1 DPRD Brebes Sukirso Hamdan, bersama rombongan melakukan kegiatan monitoring kepada Ketua Panitia Pilkades, disalah satu ruang  kecamatan setempat, Rabu (30/3/22).
Ketujuh desa yang akan mengelar Pilkades tersebut, meliputi Desa Jipang, Waru, Terlaya, Karang Pari, Telaga, Bantarwaru dan Desa Pengarasan.
Kegiatan monitoring tersebut dihadiri Camat Bantarkawung Slamet Budi Raharjo, Kapolsek AKP Hasari, Plh Danramil 12 Peltu Diono, ketua panitia dan sekertaris Pilkades 7 desa, Kadispermades yang diwakili Kabidpemdes  Rosmeidiana Puspitasari, Ketua komisi I DPRD Kab. Brebes Sukirso Hamdan dan anggota.
Kegiatan tersebut mengambil tempat di Aula pertemuan Kecamatan Bantarkawung.
Dalam sambutannya Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Brebes Sukirso mengatakan, pihaknya selaku  Komisi 1 saat ini berbagi tugas dimana pihaknya mendapat tugas di Kecamatan Bantarkawung.
Dikatakan Sukirso untuk proses tahapan Pilkades serentak ini yang akan dimulai 18 januari – 16 Juni 2022 merupakan waktu kerja yang panjang  bagi Panitia Pilkades, sehingga kerawanan konflik yang muncul dimulai dari DPT, sehingga perlu adanya satu suara atau persepsi. 
“Panitia Pilkades harus satu suara atau persepsi dan pedoman pada aturan yang ada yaitu Perda dan Perbub Kabupaten Brebes,” ujar Sukirso.
Lanjut Sukirso, Penetapan calon paling banyak 5 orang sehingga desa yang calon lebih dari 5, maka akan dilaksanakan seleksi yang nantinya akan dilakukan oleh fihak ke tiga.
Sementara Kabidpemdes Kabupaten Brebes
Rosmeidiana Puspitasar menjelaskan terkait tahapan Pilkades sudah diketahui bersama sesuai dengan Perda dan Perbup seperti dengan honor panitia Pilkades yang belum bisa sesuai harapan bahkan masih jauh dari harapan.
” Bantuan biaya Pilkades dari kabupaten sudah dicairkan/ diterima oleh masing masing desa,” bebernya.
Rosmeidiana menjelaskan, bakal calon dari Kecamatan Bantarkawung sebanyak 25 calon dan sudah mulai melengkapi berkas dan maksimal pada 14 April semua harus lengkap. Jika ada Balon yang tersangkut Tindak Pidana (TP) maka dimungkinkan tidak lolos dalam penetapan Balon (Bakal calon).
“Jika ada Balon yang tersangkut TP, dimungkinkan tidak lolos dalam penetapan Balon,” jelasnya.
Balon yang lebih dari 5 akan dilaksanakan tes, setelah tanggal 15 April 2022, sekitar tgl 26 April 2022 setelah penetapan calon, dengan biaya dari Kabupaten Brebes yang dilaksanakan di UPS Tegal (Pihak ke 3). ” Informasi positifnya menyusul,” tuturnya.
Sementaa Kapolsek Bantarkawung, AKP Hasari mengungkapkan,  penetapan dalam Pilkades ini sudah mulai ada riak-riak kecil, pihaknya berharap mudahmudahan  hal itu  bisa segera teratasi.
“Panitia Pilkades perlu dibuat grup Wa Pilkades agar percepatan penanganan riak-riak kecil segera bisa ditangani dan ditekankan tahapan pilkades dilaksanakan seteliti mungkin, Netral dan transparan agar tidak menimbulkan konflik nantinya,” ungkapnya – (imam)

Baca Juga :  Upaya Memajukan Kebudayaan, Kemdikbudristek Brebes Gelar Sekolah Lapang Kearifan Lokal bagi Pemuda-Pemudi Adat Jalawastu