
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Mulai 1 Maret 2022 mendatang Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes akan menaikan tarif yang disesuaikan dengan tarif air setelah ada kajian mendalam terkait adanya biaya operasional yang ada.Hal ini disampaikan Direktur Perumda Tirta Baribis Agus Isyono, Selasa (22/2/2022).
Dikatakan Agus kenaikan tarif tersebut akan menyesuaikan dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Brebes nomor 690/79 Tahun 2022,
"Dalam Perbub yang baru ini penyesuaian tarif air yang semula Rp 4.000 per meter kubik akan menjadi Rp 4.650 per meter kubik," ujarnya.
Agus mengungkapkan, penyesuaian tarif dasar air tersebut untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada para pelanggan di Kabupaten Brebes.
“Dengan harapan penyesuaian tarif air tersebut dapat menjamin keberlangsungan maupun operasional serta peningkatan kinerja,” ungkapnya.
Agus juga menjelaskan, penyesuaian tarif air tentu memperhatikan kondisi masyarakat dan agar tidak membebankan pelanggan.
"Penyesuaian tarif tersebut juga dilakukan untuk meringankan beban operasional pihak Perumda Air Minum Tirta Barubis Kabupaten Brebes yang semakin berat. Selain itu guna upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan pada pelanggan secara lebih optimal," ucap Agus.
Sementara Perumda Air Minum Tirta Baribis Brebes dibebani kewajiban untuk menjaga pelayanan dengan baik. "Kualitas air yang didistribusikan harus baik sesuai standart Depkes RI, mengalir 24 jam non-stop dengan tekanan yang cukup,” bebernya.
Menurut Agus proses penyesuaian tarif air sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa kenaikan tarif harus dapat terjangkau oleh masyarakat pelanggan untuk memenuhi standart kebutuhan pokok air minumnya,” ujarnya.
Lanjut Agus terkait penyesuaian tarif harus mempertimbangkan hasil perhitungan tarif batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Pemprov Jateng dengan harapan penyesuaian tarif dasar sebesar Rp 650 per meter kubik ini agar dapat dipahami semua pelanggan.
"Demi kepentingan bersama, berharap para pelanggan untuk bersinergi bersama-sama menggunakan air seperlunya secara efisien dan kami siap berupaya maksimal dalam memberikan peningkatan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya. - (imam)