
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, adakan pengeluaran dan pembebasan sejumlah 8 narapidana (napi) melalui program Asimilasi di Rumah di Lapas setempat, Kamis (27/1/ 2022) kemarin.
Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan Program asimilasi ini dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dimana, kedelapan napi tersebut telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku dan termasuk pengecekan data dan dokumen.
"Delapan warga binaan ini telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat. Kemudian warga binaan ini pun wajib dijemput oleh penjaminnya," kata Ismawan.
Dikatakan Ismawan selain kontribusi dari pihak penjamin ataupun keluarga, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan mengawasi dan melakukan pembimbingan kepada warga binaan selama menjalani asimilasi di rumah dengan memberikan pemahaman soal ketentuan yang harus dilakukan selama menjalani program asimilasi di rumah termasuk larangan dan tata cara pelaporan selama jalani asimilasi rumah ujarnya
Sementara Warga Binaan yang diberikan asimilasi ini belum bebas sepenuhnya melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Bapas, dan nanti akan diusulkan program Pembebasan bersyarat, ataupun cuti bersyarat.
“Warga Binaan yang hari ini mendapatkan Asimilasi di Rumah hari ini belum sepenuhnya bebas. Namun hanya menjalani pidana di rumah mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas. Ikuti ketentuan yang berlaku, jika melanggar atau melakukan tindak pidana lagi, maka surat keputusan asimilasi rumah dicabut dan kembali masuk Lapas,” tutur Isnawan.
Lanjut Isnawan pihaknya juga berpesan kepada Keluarga yang diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum serta mengingatkan untuk tetap protokol kesehatan Covid-19.
“Tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 dan laksanakan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani asimilasi,” pungkasnya - (imam)